Semarang - BNNP Jateng sita rumah dan logam mulia yang diduga hasil transaksi jual beli narkoba warga binaan Lapas Permisan Nusakambangan. Aset tersebut diduga sebagai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka, yang berhasil ditangkap tahun 2021 di Sragen. (tuk)