Kendal - Mulai diberlakukannya Undang - Undang Nomor 18 tahun 2019, tentang pesantren dan majelis masyayikh, membawa angin segar bagi santri. Sebelumnya lulusan pondok pesantren, tidak mendapat pengakuan dan dianggap bermasalah. Namun dengan undang-undang ini, lulusan pesantren akan mendapatkan hak-hak sipilnya. (tim)