Semarang - Balai Monitoring Frekuensi Radio Semarang musnahkan sejumlah alat komunikasi illegal, yang berhasil disita sepanjang Agustus 2021 hingga September 2022. Setidaknya 120 unit peralatan telekomunikasi mulai dari antena hingga eseiter, modem dan receiver, dimusnahkan dengan cara dirusak dengan alat berat. (tuk)