Semarang - Terkait dengan tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah berjalan, Badan Pengawas Pemilu Wawaslu Kota Semarang mengingatkan supaya kegiatan pemerintahan tak digunakan sebagai ajang kampanye. Imbauan ini disampaikan Bawaslu supaya ditaati sebab jika dilanggar akan ada sanksi. (tuk)