Semarang - Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial KA berusia 25 tahun, atas kasus aktivasi kartu seluler Telkomsel dengan menggunakan identitas bodong. Dalam aksi ini, pelaku dapat meraup untung hingga 15 juta rupiah setiap bulannya. (mel)