Semarang - Kejar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang bersama Kejaksaan Negeri Semarang, menggelar klarifikasi terhadap wajib pajak penunggak pajak PBB. Para penunggak pajak diminta untuk dapat segera melunasi pajaknya. (tuk)