Demak - Seorang mantan Kepala Desa di Demak ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak usai diduga melakukan penyalahgunaan dana desa, saat menjabat Kepala Desa pada tahun 2021 dan 2022. Akibat tindakannya tersebut, negara di rugikan hingga sebesar 220 juta rupiah. (TIM)