Semarang - Terkait maraknya alat peraga kampanye yang dipasang secara melanggar, KPU Kota Semarang dan bawaslu Kota Semarang mengaku tidak dapat mengambil tindakan. Sebab menurut mereka kewenangan berada di Satpol PP Kota Semarang. (Tuk)
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/beranda.php
Line Number: 147
Cari Berita