Pengadilan Negeri Semarang melakukan pengosongan paksa terhadap 40 ruko di kawasan Jurnatan di jalan Agus Salim Semarang. Pengosongan di lakukan setelah PT KAI memenangkan gugatan perdata terhadap 30 pemilik ruko. (tuk)
Pengadilan Negeri Semarang melakukan peng">
Cari Berita