Pengadilan Negeri Semarang melakukan peng">

Cari Berita

40 Ruko Pertokoan Jurnatan Dikosongkan Paksa

19 October 2023, 16:57:55


Feature



Pengadilan Negeri Semarang melakukan pengosongan paksa terhadap 40 ruko di kawasan Jurnatan di jalan Agus Salim Semarang. Pengosongan di lakukan setelah PT KAI memenangkan gugatan perdata terhadap 30 pemilik ruko. (tuk)


Pengadilan Negeri Semarang melakukan pengosongan paksa terhadap 40 ruko di kawasan Jurnatan di jalan Agus Salim Semarang. Pengosongan di lakukan setelah PT KAI memenangkan gugatan perdata terhadap 30 pemilik ruko. (tuk)

">

Komentar

TOP