Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan k3k3rasan di sekolah disambut hangat stakeholder pendidikan di Kota Semarang. Namun begitu diingatkan bahwa tanggung jawab siswa bukan saja hanya terletak pada sekolah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama orang tua siswa dan juga masyarakat. (tuk)