Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Semarang, KPU dan Tim Gabungan Pemkot Semarang tertibkan alat peraga kampanye yang dipasang melanggar. Penertiban ini dilakukan, karena juga belum memasuki masa kampanye dan pemasangannya tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Semarang. (tuk)