Pasca penggagalan upaya penjualan anjing untuk dijagal dan dikonsumsi di Tol Kalikangkung Semarang, kepolisian terus melakukan upaya penyelidikan dan telah menetapkan ke 5 orang pembawa ratusan anjing tersebut sebagai tersangka. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka utama. (tuk)