Sebanyak 5 parpol di 14 daerah di Jawa Tengah terpaksa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu 2024. Langkah ini diambil oleh Bawaslu Jawa Tengah, karena mereka tidak melaporkan laporan awal dana kampanye atau LADK.
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: controllers/beranda.php
Line Number: 147
Cari Berita