Selesai rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan, KPU Kota Semarang langsung gelar rekapitulasi hasil suara tingkat kota. dalam rekapitulasi ini, KPU akan langsung menetapkan hasil, sebagai dasar untuk penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang. (tuk)