Cari Berita



Bayar Uang Damai , Guru Cabul Tidak Dipidana

05 February 2015, 17:08:04


Hukum



Semarang - Seorang guru Madrasah Ibtidaiyah Desa Cukil  Kecamatan Tengaran  Kabupaten Semarang  diduga mencabuli salah satu siswinya namun tidak dipidanakan orang tua korban setelah pelaku sanggup membayar uang damai Rp 50 juta. (hid)


Komentar

TOP