Semarang - Mantan narapidana yang pernah tersangkut hukum dan dipenjara dipastikan boleh ikut mendaftarkan dirinya dalam bursa pemilihan walikota Semarang. Namun sejumlah syarat kumulatif harus dipenuhi, diantaranya sudah melewati masa waktu lima tahun setelah vonis bebas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan. (hid)