Untuk mendongkrak perekonomian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor, kepada perusahaan dan pelaku usaha. Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta perusahaan yang menanamkan modal di Jawa Tengah.
