Sidang kasus perundungan serta pemerasan terhadap korban Dokter Aulia Risma Lestari kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang , pada Rabu siang. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim tersebut, 3 terdakwa di vonis bersalah dan dipidana penjara.
