Semarang - Pemerintah kota Semarang melalui kuasa hukumnya menggugat Bank Tabungan Pensiunan Negara atau BTPN senilai Rp30 milyar. Gugatan ini dilayangkan karena BTPN dinilai telah merugikan secara materiil dan immateriil Pemkot Semarang. (hid)
Cari Berita