Kudus - Karena tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB, sebuah bangunan megah tiga lantai di lingkungan Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus disegel Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Satpol PP mengancam akan membongkar bangunan tersebut jika kurun waktu 15 hari waktu yang diberikan untuk mengurus IMB tersebut tidak dilaksanakan pihak pengelola rumah sakit. (hid)