Semarang - Memastikan tidak ada penjualan minuman keras berkadar alkohol diatas lima persen di minimarket, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Semarang menggelar razia di sejumlah minimarket. Razia ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol yang efektif berlaku pada 16 April ini. (hid)