Semarang - Kantor Dirjen Pajak Jawa Tengah I melakukan penyitaan terhadap 15 wajib pajak yang membandel. Penyitaan ini dilakukan karena para wajib pajak masih menolak untuk membayar tunggakan pajak. Dalam sehari, DJP Jateng I menyita aset sebesar Rp9,8 miliar. (hid)