Semarang - Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Tengah 1 menetapkan sejumlah wajib pajak menjadi tersangka tindak pidana perpajakan. Dua tersangka tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penyerahan berkas perkara juga disampaikan oleh Dirjen Pajak Jawa Tengah 2 yang juga menetapkan 2 tersangka. (hid)