Semarang - Di tahun 2015 ini, Dirjen Pajak menetapkan tahun pembinaan wajib pajak, dimana para wajib pajak dibina dan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi SPT wajib pajak yang belum tepat. Meski begitu, kondisi ini juga membuka kesempatan untuk terjadinya suap dan gratifikasi kepada para petugas pajak. (hid)