Semarang - Salah satu poin tata cara dan sistem PPD menurut Perwal no 6 tahun 2014 adalah penambahan nilai dari sertifikat prestasi. Imbas dari peraturan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang diserbu calon peserta didik baru.
Proses legalisir sertifikat dilakukan dari sekolah pemberi sertifikat atau penyelenggara. Kemudian ke Dinas Pendidikan sesuai jenjang tingkat sertifikat tersebut. Penambahan nilai sendiri juga berbeda untuk tiap jenjang prestasinya. Setelah sertifikat prestasi dinyatakan sah oleh dinas atau lembaga terkait, di sekolah pilihan akan diverifikasi dengan uji prestasi sesuai kompetensi prestasi masing-masing calon peserta didik. (hid)