Semarang - Karena ingin bisa menggunakan hak pilihnya, ratusan mahasiswa perantau yang berada di kota Semarang mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih. Minimnya petugas yang melayani formulir tersebut membuat antrean panjang tak terhindarkan.
Pengurusan formulir A5 sendiri akan dilayani oleh kpu hingga H-10 atau tanggal 28 Juni mendatang. Syarat-syarat pengajuannya cukup mudah, yakni calon pemilih mendatangi kantor kpu dengan membawa kartu identitas diri seperti KTP atau pasport. (hid)