Demak - Panwaslu Kabupaten Demak menuding pihak KPU Kabupaten Demak tidak transparan soal penerimaan dan penggunaan dana kampanye dari masing-masing paslon. Meski sudah dilaporkan oleh paslon sejak 6 Desember lalu, namun hingga hari ini Panwaslu belum juga menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari KPU. (hid)
