Grobogan - Polres Grobogan berhasil menyita jutaan petasan dari 2 pengepul di lokasi berbeda. Uniknya para pengepul petasan tersebut mengemas petasan menggunakan kardus menyerupai mainan anak-anak. Jutaan petasan tersebut langsung dimusnahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan
Para pemilik petasan ini akan dijerat dengan pasal 12 dan 13 UU RI tahun 1932, tentang penyalahgunaan bunga api. Tak lupa Kapolres menghimbau pada masyarakat untuk selalu menjaga suasana tenang agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. (hid)