Semarang - Meski banyak masyarakat yang mengharapkan pilpres digelar 1 putaran saja, namun KPU memastikan akan tetap menerapkan pilpres dua putaran. Ini dilakukan jika perolehan suara pasangan capres dan wapres tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Syarat tersebut adalah pasangan capres-cawapres tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, dan tidak memenuhi syarat persebaran memperoleh suara 20 di minimal 50 persen jumlah propinsi. (hid)