Semarang - Memasuki minggu ke tiga masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) marak di kota Semarang. Sayangnya, APK tersebut kebanyakan dipasang secara melanggar aturan yang telah dibuat KPU. Selain dipasang di pohon, tidak sedikit yang dipasang di tiang listrik, jembatan dan taman kota. Meski demikian, Panwas mengaku tidak dapat berbuat banyak karena dalam aturan KPU, yang memiliki kewenangan untuk menindak APK adalah pemerintah daerah.
Panwas berharap Pemkot Semarang dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran APK pilpres. Selain itu, panwas juga menghimbau kepada para timses capres cawapres untuk dapat menurunkan sendiri APK yang mereka pasang secara melanggar tersebut. (hid)