Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika dari seorang tersangka. Barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 200 gram, ganja 1,4 gram dan 79 butir ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam cairan yang dicampur dengan detergen. (hid)