Kudus - Peredaran jutaan batang rokok ilegal asal Jepara berhasil digagalkan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Kudus. Rokok ilegal tersebut diamankan saat dalam pengiriman ke luar pulau dan diperkirakan senilai lebih dari Rp1 milyar. (hid)