Semarang - Menghormati umat muslim yang berpuasa, pemerintah kota Semarang memberlakukan pembatasan jam operasional tempat-tempat hiburan malam. Sementara 2 hari pertama puasa, seluruh tempat hiburan diminta untuk tutup.
Kepala Dinas Disbudpar Masdiana Safitri mengatakan, dirinya sangat berharap aturan yang sudah dibuat tersebut ditaati para pemilik dan pengelola tempat hiburan. Sehingga warga muslim yang menjalani ibadah ramadhan tidak terganggu. Masdiana memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar ketentuan tersebut. (hid)