Sikap Pemerintah Kota Semarang Yang Menolak Mencabut Cekal Terhadap Status Tanah Dan Bangunan Kanjengan Menjadi Alasan Salah Satu Pemilik Ruko Di Kanjengan Mengajukan Gugatan. Bambang Yuwono Pemilik Blok A Nomor 21 Di Kawasan Ruko Kanjengan Ini Memilih Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Semarang. Sebagai Salah Satu Bukti Kekecewaan Nya Pasca Ditolaknya Permohonan Untuk Pencabutan Cekal Atas Status Tananhnya Oleh Pemerintah Kota Semarang.
Menurutnya Sikap Pemkot Smg Yang Tetap Tidak Mengeluarkan Surat Pelepasan Cekal Ini Sangat Bertolak Belakang Dengan Hasil Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Tanggal 14 April 2011. Yang Memutuskan Permohonan Pemkot Smg Untuk Membatalkan Status Hukum Kawasan Ruko Kanjengan Di Tolak. Namun Saat Bambang Yuwono Mengajukan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Ruko Blok A Nomor 21 Di Kanjengan Ke Badan Pertanahan Kota Semarang Justru Tidak Dapat Dilakukan. Dengan Alasan Pemkot Smg Belum Melepaskan Status Cekal Thd Sejumlah Ruko Kanjengan.
Meski Sudah Mengajukan Permohonan Secara Langsung Ke Pemkot Semarang. Namun Tetap Ditolak. Untuk Itu Pihaknya Mengajukan Gugatan Terhadap Pemkot Smg Bpn Semrang Dan Pt Pagar Gunung Kencana. Dalam Gugatan Yang Dilayangkan Ke Pangadilan Negeri Semarang Ini Bambang Mengajukan Permohonan Sita Sementara Dan Ganti Rugi Materiil Sebesar 5 Koma 420 Milyar Rupiah. Sidang Pertama Yang Di Gelar 8 Januari Lalu Hanya Di Hadiri Pt Pagar Gunung Kencana Dan Pengacara Nya Sedangkan 2 Tergugat Lainnya Yakni Pemkot Smg Dan Bpn Kota Smg Menolak Hadir. Sidang Pemanggilan Kedua Akan Dilakukan Pada 15 Januari 2014. Kasus Ini Semakin Menambah Daftar Panjang Peliknya Kasus Ruko Kanjengan Yang Sampai Saat Ini Belum Selesai.
Menurutnya Sikap Pemkot Smg Yang Tetap Tidak Mengeluarkan Surat Pelepasan Cekal Ini Sangat Bertolak Belakang Dengan Hasil Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Tanggal 14 April 2011. Yang Memutuskan Permohonan Pemkot Smg Untuk Membatalkan Status Hukum Kawasan Ruko Kanjengan Di Tolak. Namun Saat Bambang Yuwono Mengajukan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan Ruko Blok A Nomor 21 Di Kanjengan Ke Badan Pertanahan Kota Semarang Justru Tidak Dapat Dilakukan. Dengan Alasan Pemkot Smg Belum Melepaskan Status Cekal Thd Sejumlah Ruko Kanjengan.
Meski Sudah Mengajukan Permohonan Secara Langsung Ke Pemkot Semarang. Namun Tetap Ditolak. Untuk Itu Pihaknya Mengajukan Gugatan Terhadap Pemkot Smg Bpn Semrang Dan Pt Pagar Gunung Kencana. Dalam Gugatan Yang Dilayangkan Ke Pangadilan Negeri Semarang Ini Bambang Mengajukan Permohonan Sita Sementara Dan Ganti Rugi Materiil Sebesar 5 Koma 420 Milyar Rupiah. Sidang Pertama Yang Di Gelar 8 Januari Lalu Hanya Di Hadiri Pt Pagar Gunung Kencana Dan Pengacara Nya Sedangkan 2 Tergugat Lainnya Yakni Pemkot Smg Dan Bpn Kota Smg Menolak Hadir. Sidang Pemanggilan Kedua Akan Dilakukan Pada 15 Januari 2014. Kasus Ini Semakin Menambah Daftar Panjang Peliknya Kasus Ruko Kanjengan Yang Sampai Saat Ini Belum Selesai. ">