Semarang - Gugatan peninjauan kembali atau PK atas lahan Kanjengan ditolak Mahkamah Agung. Pemkot Semarang akan kembali melayangkan PK ke 2 dan mengajukan bukti baru, berupa eigendom yang menerangkan lahan di Kanjengan adalah milik Pemkot Semarang. Dengan bukti baru ini Pemkot Semarang berharap PK ke 2nya dikabulkan. (tutuk/hid)