Semarang - Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang masih melakukan kajian atas temuan surat pribadi calon presiden Prabowo Subianto yang dikirimkan ke sejumlah guru di kota Semarang. Ada dugaan surat yang dikirim tersebut melanggar ketentuan kampanye. Ini dikarenakan surat dikirim ke alamat sekolah dimana guru tersebut mengajar.
Sesuai dengan pasal 41 ayat 1 huruf h dinyatakan bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Apabila terbukti melanggar pasal tersebut akan dikenai sanksi administratif yang diputuskan oleh badan pengawas pemilu. (hid)