Cari Berita



Korupsi Pacuan Kuda, Pelaksana Pembangunan Jadi Tersangka

04 July 2014, 03:27:41


Hukum



Ambarawa - Kejaksaan Negeri Ambarawa Kabupaten Semarang menetapkan seorang tersangka lagi berinisial AY dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Pacuan Kuda Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.

Penetepan tersangka AY atas dasar penyelidikan sebelumnya terhadap tersangka AF seorang pejabat di lingkungan Pemkab Semarang. AY sebagai pelaksana pembangunan fisik diduga bekerjasama dengan panitia hingga menyebabkan kerugian negara. Sementara dalam pembangunan fisik diduga ada perbedaan spesifikasi dalam kontrak kerja. Total pasti nilai kerugian hingga kini masih dalam perhitungan tim penyidik. (hid)


Komentar

TOP