Semarang – DPRD Kota Semarang bersama pemerintah kota Semarang mengesahkan 4 Raperda menjadi Perda. Keberadaan perda baru maupun perubahan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, maupun penegakan kegiatan yang berkaitan dengan perda tersebut. (tutuk/hid)