Semarang - Sekolah diwajibkan melaksanakan program ramah sosial, dengan menerima siswa miskin dengan kuota paling sedikit 20 persen dari daya tampung. Namun fakta di lapangan, di satuan pendidikan jenjang SMK, siswa miskin yang tertampung selalu melebihi kuota. Hal ini biasanya dikarenakan sekolah vokasi menjadi pilihan bagi siswa kurang mampu. Karena pilihan siswa untuk dapat langsung bekerja setelah menyelesaikan sekolah. (hid)