Semarang - Guna penyelesaian sejumlah kasus terutama kasus berskala internasional, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) terus memperkuat jaringan. Tidak hanya menggandeng sejumlah institusi di tingkat nasional, MoU dengan institusi di sejumlah negara tetangga juga dilakukan. (nugi/hid)