Semarang - Menekan keberadaan anak jalanan atau anjal, pengemis dan gelandangan di Kota Semarang, DPRD Kota Semarang menetapkan Perda anjal. Perda ini memuat sanksi bagi pemberi sedekah anjal, berupa denda Rp 1 juta.
Dalam perda ini, selain mengatur tentang penanganan anjal dan gepeng, sanksi bagi warga pemberi sedekah pada anjal, juga pemberlakuan sanksi bagi pelaku eksploitasi dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp. 50 juta. Sedangkan anjal dan gepeng akan ditampung dan direhabilitasi. (hid)