Semarang - Akan dirubahnya Struktur Organisasi Tata Kerja di pemerintah kota Semarang, karena menyesuaikan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan itu diminta tidak asal menggabungkan atau memecah sebuah kedinasan,/ namun harus disesuaikan dengan kebutuhan di kota Semarang. (tutuk/hid)