Semarang - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Kependudukan Jawa Tengah kembali mengingatkan perusahaan-perusahan di Jawa Tengah, untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar tunjangan hari raya bagi karyawannya. Meski begitu, pihaknya tetap khawatir akan ada sejumlah perusahaan kecil kesulitan membayar THR. Untuk itu, akan dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di 22.487 perusahaan di Jawa Tengah. (hid)