KAB SEMARANG, TVKU- Bimo Agung Santoso, warga Asinan, Bawen, Kabupaten Semarang diringkus polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Pria 38 tahun ini melakukan praktik dukun dengan dalih dapat mengembalikan keperawanan. Tersangka yang menggelar praktik cabul sejak Januari hingga akhir Maret lalu, telah menyetubuhi lima siswi SMP. Semuanya warga Ambarawa