Semarang – Masyarakat Indonesia berharap sistem pemilu ke depan akan lebih tegas dan bermartabat. Oleh karenanya banyak pihak yang menginginkan untuk adanya perundang-perundangan yang menyatakan bahwa politik uang merupakan tindak pidana korupsi. Tuntutan masyarakat ini muncul mengingat selama ini ternyata politik uang tidak diatur secara tegas sehingga semakin brutal, masif dan terstruktur dalam setiap praktik pemilu.
Sistem pemilu saat ini membuka peluang untuk melakukan kolaborasi jahat dalam pemilu, baik oleh penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat luas. Seharusnya cara efektif yang bisa dilakukan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah dapat membawa politik uang untuk diundangkan menjadi tindak pidana korupsi, agar nantinya pelaku bisa diusut meski yang bersangkutan telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan jika terbukti keanggotaannya bisa dibatalkan.(hid)