Cari Berita



Kasus Sabu, Peni Dituntut 18 Tahun Penjara

03 November 2016, 15:27:24


Kriminal



Semarang - Dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Semarang, istri gembong narkoba asal Pakistan menangis histeris di ruang persidangan. Jaksa menyatakan terdakwa telah membantu jaringan ini dengan memfasilitasi sebuah gudang di Jepara yang digunakan untuk menyimpan sabu yang ditempatkan dalam genset. (nugi/hid)


Komentar

TOP