Semarang - Dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Semarang, istri gembong narkoba asal Pakistan menangis histeris di ruang persidangan. Jaksa menyatakan terdakwa telah membantu jaringan ini dengan memfasilitasi sebuah gudang di Jepara yang digunakan untuk menyimpan sabu yang ditempatkan dalam genset. (nugi/hid)
