Semarang - Terlibat dalam jaringan narkotika internasional, dua pegawai ekspedisi Bintang Terang Semarang dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang. Pasalnya dua pegawai tersebut terbukti ikut melakukan transaksi narkoba jenis sabu 97 kilogram dari China ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (nugi/hid)
