Grobogan - Oknum polisi penembak warga di Grobogan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berpangkat Brigadir tersebut akan diproses dengan pidana umum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga Senin pagi, Brigadir AA pelaku penembakan terhadap Kamiyadi masih diperiksa di Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan. Anggota polisi yang bertugas di Reskrimsus Polda Jateng ini diperiksa secara tertutup. Wartawan belum diperkenankan mengambil gambar tersangka. (hid)