Salatiga - Menjelang pemilukada serentak 2017 seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Salatiga, diimbau untuk bersikap netral, karena hal tersebut sesuai peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang menyebutkan setiap PNs dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (hartoko/hid)