Semarang - Terkait dugaan adanya oknum PNS yang terlibat dalam kasus raibnya 32 ban serep bus BRT dan disewakannya sepihak 8 bus ke pihak lain, pemerintah kota Semarang telah melakukan penyelidikan internal, namun sayang dari sejumlah PNS Dishub yang dimintai keterangannya tidak ada yang mengakui melakukan tindakan melanggar hukum tersebut. Untuk itulah Pemkot Semarang menyerahkan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian supaya kasus ini dapat diungkap siapa pelakunya. (tutuk/hid)